Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo

Senin, 04 Mei 2026 - 16:59 WIB
Dari hasil pemeriksaan MS, penyidik memperoleh sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan KKB. MS diketahui bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam aktivitas kelompok di Yahukimo.

Hasil pemeriksaan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi dan pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses hukum yakni MH alias H dan KB alias KG. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya keterkaitan MS dengan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025 yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tanggal 7 April 2025.

Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil gelar perkara, terhadap MS alias BS alias MS. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan hukum dengan primair Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP Subsidair Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas Damai Cartenz dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi, khususnya berkaitan dengan jaringan KKB di Yahukimo.

“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yusuf, Senin (4/5/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!