Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
Jum'at, 01 Mei 2026 - 13:20 WIB
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/4/2026). FOTO/IST
PASURUAN - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan unsur pemda, kades, dan perangkat desa mengedepankan transparansi serta akuntabilitas soal Dana Desa. Menurutnya, Dana Desa bersumber dari uang negara, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional.
"Dana Desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi," ujar Misbakhun dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/4/2026). Kegiatan hasil kerja sama DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diikuti para kades se-Kabupaten Pasuruan.
Dalam acara yang dihadiri jajaran pemda dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kabupaten Pasuruan itu, Misbakhun menuturkan, dana desa merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah. Dana Desa juga sebagai upaya nyata untuk mengatasi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.
Wakil rakyat asal Kabupaten Pasuruan itu lantas menceritakan soal Dana Desa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejak UU itu diberlakukan, pemerintah pusat memberikan perhatian besar kepada desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengelola masyarakatnya.
"Dana Desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi," ujar Misbakhun dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/4/2026). Kegiatan hasil kerja sama DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diikuti para kades se-Kabupaten Pasuruan.
Dalam acara yang dihadiri jajaran pemda dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kabupaten Pasuruan itu, Misbakhun menuturkan, dana desa merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah. Dana Desa juga sebagai upaya nyata untuk mengatasi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.
Wakil rakyat asal Kabupaten Pasuruan itu lantas menceritakan soal Dana Desa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejak UU itu diberlakukan, pemerintah pusat memberikan perhatian besar kepada desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengelola masyarakatnya.
Lihat Juga :