Jadi Dokter Gadungan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditetapkan sebagai Tersangka
Rabu, 29 April 2026 - 18:18 WIB
Polda Riau menetapkan eks finalis Putri Indonesia Riau, JRF sebagai tersangka. Foto/SindoNews
RIAU - Polda Riau menetapkan eks finalis Putri Indonesia Riau, JRF sebagai tersangka atas dugaan menjalankan praktik kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan. Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya. Tersangka diamankan tim penyidik di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa, 28 April 2026.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” katanya, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Polda Riau Raih IKPA Terbaik, Irjen Herry: Ini Hasil Kerja Seluruh Personel
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya. Tersangka diamankan tim penyidik di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa, 28 April 2026.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” katanya, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Polda Riau Raih IKPA Terbaik, Irjen Herry: Ini Hasil Kerja Seluruh Personel
Lihat Juga :