Mekanisme Berubah, Begni Cara Baru Mendapatkan KJP Plus dan KJMU
Sabtu, 19 September 2020 - 14:34 WIB
Adapun step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus sebagai berikut:
-1-8 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020).
-1- 8 Oktober 2020: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
-9-12 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
-13-15 Oktober 2020Data final penerima ditetapkan.
Untuk pendataan KJMU, tidak banyak mengalami perubahan. Step/langkah dalam mekanismenya justru menjadi lebih sederhana. Namun, tak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar.
Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan. Calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020.
-1-8 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020).
-1- 8 Oktober 2020: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
-9-12 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
-13-15 Oktober 2020Data final penerima ditetapkan.
Untuk pendataan KJMU, tidak banyak mengalami perubahan. Step/langkah dalam mekanismenya justru menjadi lebih sederhana. Namun, tak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar.
Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan. Calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020.
Lihat Juga :