Mekanisme Berubah, Begni Cara Baru Mendapatkan KJP Plus dan KJMU

Sabtu, 19 September 2020 - 14:34 WIB
Adapun step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJMU sebagai berikut:

-18-30 September 2020: Calon Penerima mendaftar ke sekolah.

-8-15 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

-16-19 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

-20-22 Oktober 2020: Data final penerima ditetapkan.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!