Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo

Selasa, 14 April 2026 - 20:18 WIB
Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) ditolak majelis hakim. Foto/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dipastikan kandas. Majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan yang dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan turut tergugat. Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara Rp537.000.



Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat Minta Joko Widodo Ucapkan Sumpah Pemutus

"Hari ini, sudah diputus oleh majelis hakim, dan telah diunggah di e-court dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), para pihak sudah bisa membacanya," kata Humas PN Solo, Subagyo, Selasa (14/4/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!