Terungkap, Kehadiran Ranny Fahd di Polda Metro Jaya Bukan sebagai Anggota DPR
Senin, 30 Maret 2026 - 11:02 WIB
Karena itu, Henry menegaskan penyebaran informasi itu tidak benar, merugikan kehormatan seseorang, dan berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik dalam ketentuan pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia mengimbau sekaligus memperingatkan seluruh pihak, termasuk akun digital dan individu untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar. “Bila tidak ada klarifikasi atau penghentian penyebaran dalam waktu yang wajar, Bapera bakal menempuh langkah hukum secara tegas baik melalui jalur perdata maupun pidana,” tegas Henry.
Pelurusan informasi yang berkembang di ruang publik ini agar tetap berlandaskan fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Ketepatan fakta adalah fondasi keadilan. Ketika identitas disalahartikan, maka kebenaran harus segera diluruskan,” ucapnya.
Dia mengimbau sekaligus memperingatkan seluruh pihak, termasuk akun digital dan individu untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar. “Bila tidak ada klarifikasi atau penghentian penyebaran dalam waktu yang wajar, Bapera bakal menempuh langkah hukum secara tegas baik melalui jalur perdata maupun pidana,” tegas Henry.
Pelurusan informasi yang berkembang di ruang publik ini agar tetap berlandaskan fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Ketepatan fakta adalah fondasi keadilan. Ketika identitas disalahartikan, maka kebenaran harus segera diluruskan,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :