Pramono Larang Tempat Penampungan Sementara Sampah di Badan Sungai
Jum'at, 27 Maret 2026 - 23:44 WIB
Setelah kejadian itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak mengizinkan tempat penampungan sementara di badan sungai. Ia menilai lokasi penampungan sementara seperti itu tidak efisien dan manajemennya rumit.
"Karena dengan demikian saya akhirnya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu," ucap Pramono.
Selain itu, lokasi penampungan sementara sampah seperti itu juga berpotensi menambah biaya operasional. "Cost-nya pasti juga semakin tinggi, maka penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan."
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan mengatur ketat lokasi penampungan sementara sampah sebelum diolah lebih lanjut di TPST Bantargebang ataupun RDF Rorotan. "Sehingga dengan demikian nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur untuk kembali apakah dia akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan," pungkasnya.
"Karena dengan demikian saya akhirnya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu," ucap Pramono.
Selain itu, lokasi penampungan sementara sampah seperti itu juga berpotensi menambah biaya operasional. "Cost-nya pasti juga semakin tinggi, maka penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan."
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan mengatur ketat lokasi penampungan sementara sampah sebelum diolah lebih lanjut di TPST Bantargebang ataupun RDF Rorotan. "Sehingga dengan demikian nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur untuk kembali apakah dia akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :