Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:24 WIB
Penangkapan F pembunuh cucu Mpok Nori. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polisi menetapkan WN Irak berinisial F sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap cucu seniman Mpok Nori , inisial DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Pasal 458 ayat (3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (26/3/2026).



Budi menerangkan, pelaku F turut dijerat dengan subsider Pasal 468 ayat (2). F terancam hukuman penjara seumur hidup. "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Mpok Nori Jalani Pemeriksaan Buntut Kematian Cucu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!