Gubernur Khofifah Minta Warga Disiplin Pakai Masker
Jum'at, 18 September 2020 - 13:49 WIB
Berdasarkan laporan yang ada hasil operasi yustisi yang sudah dilakukan periode 14 sampai 17 September 2020, telah dilakukan di 1.329 titik dengan 16.917 teguran. Baik itu teguran baik lisan maupun tertulis. Baik perseorangan maupun korporasi.
Sementara untuk denda berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5.390 kali, dan denda administratif sebanyak 2.382 kali dengan nilai denda Rp133 juta. Kemudian penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat , dan penyitaan KTP/ passport sebanyak 825 buah.
Khofifah berharap, dengan ditegakkannya peraturan di tengah pandemi COVID-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker kemana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran COVID-19.
“Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran COVID-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Dengan masker, kita bisa melindungi diri dan orang di sekitar, sekaligus menyeiringkan kegiatan ekonomi dan pencegahan COVID-19," pungkas Khofifah
Sementara untuk denda berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5.390 kali, dan denda administratif sebanyak 2.382 kali dengan nilai denda Rp133 juta. Kemudian penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat , dan penyitaan KTP/ passport sebanyak 825 buah.
Khofifah berharap, dengan ditegakkannya peraturan di tengah pandemi COVID-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker kemana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran COVID-19.
“Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran COVID-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Dengan masker, kita bisa melindungi diri dan orang di sekitar, sekaligus menyeiringkan kegiatan ekonomi dan pencegahan COVID-19," pungkas Khofifah
(msd)
Lihat Juga :