Gubernur Khofifah Minta Warga Disiplin Pakai Masker
Jum'at, 18 September 2020 - 13:49 WIB
Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat untuk lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.Foto/Lukman hakim
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mendorong masyarakat untuk disiplin mengenakan masker. Ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Belakangan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 rutin menggelar operasi yustisi di setiap daerah. Dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020 mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Untuk perorangan adalah Rp250.000. Sedangkan untuk usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta dan usaha besar Rp50 juta.
“Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan. Salah satu mengenakan masker,” katanya saat mengikuti operasi yustisi di Kabupaten Madiun, Jumat (18/9/2020).
Dalam setiap operasi yustisi dalam satu jam puluhan masyarakat terjaring dalam operasi. Ada yang mendapatkan sanksi sosial ada yang memilih denda administratif.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan dan keamanan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
(Baca juga: Mantan Atlet Sepeda Umur 79 Tahun Gowes Surabaya-Jakarta 1.100 KM )
Belakangan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 rutin menggelar operasi yustisi di setiap daerah. Dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020 mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Untuk perorangan adalah Rp250.000. Sedangkan untuk usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta dan usaha besar Rp50 juta.
“Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan. Salah satu mengenakan masker,” katanya saat mengikuti operasi yustisi di Kabupaten Madiun, Jumat (18/9/2020).
Dalam setiap operasi yustisi dalam satu jam puluhan masyarakat terjaring dalam operasi. Ada yang mendapatkan sanksi sosial ada yang memilih denda administratif.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan dan keamanan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.
(Baca juga: Mantan Atlet Sepeda Umur 79 Tahun Gowes Surabaya-Jakarta 1.100 KM )
Lihat Juga :