Bawaslu Jabar: Konser Musik-Jalan Santai saat Kampanye Ancam Keselamatan

Jum'at, 18 September 2020 - 05:30 WIB
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jabar bakal digelar di delapan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.

Berikut bunyi lengkap Pasal 63 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19:

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau

g. melalui Media Sosial.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content