Gerakan Pengawasan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta demi Keberlanjutan Kota

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:20 WIB
Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) menggelar deklarasi dukungan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Foto: Ist
JAKARTA - Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) menggelar deklarasi dukungan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Presidium JATA terdiri dari Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, serta Koalisi Jakarta Present.

Deklarasi sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan ini mengusung tema "Selamatkan Air Tanah Jakarta, Selamatkan Masa Depan Kota".



Baca juga: 2 Alasan Hotel di Jakarta Dilarang Pakai Air Tanah

Koordinator Presidium Koalisi JATA La Ode Kamaludin mengatakan, eksploitasi air tanah di Jakarta selama bertahun-tahun telah menimbulkan berbagai dampak serius, terutama akibat penggunaan oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!