Demo di Polda DIY Ricuh, Mahasiswa Diminta Sampaikan Aspirasi secara Konstitusional
Rabu, 25 Februari 2026 - 12:18 WIB
Sebagai mantan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Islam Djakarta (UID), Wahyu prihatin aksi anarkis terjadi di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum pengendalian diri.
“Mahasiswa memiliki hak konstitusional menyampaikan aspirasi, tetapi kekerasan dan perusakan fasilitas publik jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip demokrasi,” katanya.
Menurut Wahyu, dari sisi hukum, tindakan kekerasan bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 212–214 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat yang menjalankan tugas. Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum melarang aksi yang berujung perusakan dan kekerasan. "Adik-adik mahasiswa ini penting menaati aturan tersebut demi kelancaran demokrasi,” tuturnya.
Lihat video: Wamenkum Jelaskan KUHP Baru: Aksi Demonstrasi Tak Lagi Wajib Izin
Lihat Juga :