Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:38 WIB
Baca juga: Puluhan Wanita Cantik Asal China hingga Vietnam Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

Meski diizinkan buka, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan jam buka bagi THM tersebut, yakni:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!