Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan
Selasa, 17 Februari 2026 - 20:38 WIB
Baca juga: Puluhan Wanita Cantik Asal China hingga Vietnam Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
Meski diizinkan buka, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan jam buka bagi THM tersebut, yakni:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
Meski diizinkan buka, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan jam buka bagi THM tersebut, yakni:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
Lihat Juga :