Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Selasa, 17 Februari 2026 - 18:58 WIB
FSKMP akan melaporkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ke polisi terkait pernyataannya yang menyebut penonaktifan PBI JK sebagai perintah langsung Prabowo Subianto. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) akan melaporkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ke kepolisian. Pelaporan terkait pernyataannya yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Koordinator FSKMP, Purwanto M Ali, menegaskan pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berdampak pada marwah pemerintah pusat. “Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” kata Purwanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/2/2026). Baca juga: Mensos Sebut 40.000 Peserta BPJS PBI JKN Sudah Ajukan Reaktivasi
Menurut Purwanto, pernyataan yang kemudian viral di ruang publik telah membentuk persepsi keliru seolah-olah Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. Padahal, kata dia, kebijakan PBI JK berbasis data terpadu dan kriteria program, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada Presiden.
FSKMP juga menyoroti rencana Pemkot Denpasar mengaktifkan kembali PBI JK untuk desil 6 hingga 10 menggunakan APBD. Langkah itu dinilai dapat memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat seakan-akan pemerintah pusat “tidak berpihak kepada rakyat”.
Koordinator FSKMP, Purwanto M Ali, menegaskan pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berdampak pada marwah pemerintah pusat. “Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” kata Purwanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/2/2026). Baca juga: Mensos Sebut 40.000 Peserta BPJS PBI JKN Sudah Ajukan Reaktivasi
Menurut Purwanto, pernyataan yang kemudian viral di ruang publik telah membentuk persepsi keliru seolah-olah Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. Padahal, kata dia, kebijakan PBI JK berbasis data terpadu dan kriteria program, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada Presiden.
FSKMP juga menyoroti rencana Pemkot Denpasar mengaktifkan kembali PBI JK untuk desil 6 hingga 10 menggunakan APBD. Langkah itu dinilai dapat memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat seakan-akan pemerintah pusat “tidak berpihak kepada rakyat”.
Lihat Juga :