Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:37 WIB
“Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” ujar dia.

Dia menuturkan, melalui mekanisme restorative justice, tersangka bersama pelapor bisa bertemu untuk sepakat menghentikan perkara hukum. Proses tersebut tetap akan melalui pengecekan penyidik.

Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Penetapan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tak Sesuai Nilai Etika Moral, Hukum, dan Politik

“Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan restorative justice perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka kasus tudingan atau fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berharap permintaan tim kuasa hukumnya kepada Irwasum Polri untuk menghentikan kasus yang menyeretnya dapat dikabulkan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seperti yang diterima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!