Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:37 WIB
Menurutnya, langkah yang dilakukan tim kuasa hukumnya merupakan bagian penting dalam proses hukum di Tanah Air. Pasalnya, hal itu dapat menjadi bahan koreksi bagi aparat penegak hukum.

"SP3 itu bentuknya adalah surat penghentian perkara ya atau surat penghentian penyidikan itu, itu perintah. Jadi artinya suratnya yang dicabut," kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).

Ia menyoroti hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendapatkan SP3 dalam kasus ini. Padahal, kata Roy, mereka juga turut menjadi satu dalam laporan yang sama oleh Jokowi.

"Kalau suratnya dicabut, harusnya gambarnya bukan hanya dua tuyul di sini, tapi delapan tuyulnya. Ya kan gitu? Tapi karena hanya ada dua ini yang lucu," ujarnya.

"Jadi artinya nggak boleh berarti suratnya salah gitu ya. Jadi artinya itu yang harus dilakukan," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!