Kasus Covid-19 Naik, Spa dan Panti Pijat di Bekasi Hanya Sampai Jam 9 Malam

Kamis, 17 September 2020 - 15:27 WIB
Untuk waktu operasional untuk kategori hiburan umum seperti; klab malam, kafe, bar, pub boleh beroperasi dari pukul 16.00-23.00 WIB. Tempat karaoke mulai pukul 12.00-23.00 WIB, Bilyard dan Panti Pijat/refleksi/SPA mulai pukul 12.00-21.00 WIB.(Baca: Gawat! Ruang ICU Pasien Covid-19 Gejala Berat di Bekasi Tersisa 3 Tempat Tidur)

Sedangkan tempat musik hidup mulai pukul 18.00-23.00 WIB. Khusus area permainan anak atau gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00-21.00 WIB. Untuk rumah makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away.

Sedangkan untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk gelanggang olahraga/pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi dan dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Seluruh informasi terkait Covid-19 di Kota Bekasi dapat mengakses corona.bekasikota.go.id, public safety center 119, call center Bekasi 1500444.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!