Kasus Covid-19 Naik, Spa dan Panti Pijat di Bekasi Hanya Sampai Jam 9 Malam

Kamis, 17 September 2020 - 15:27 WIB
Pemkot Bekasi kembali membatasi jam operasional tempat hiburan malam di Bekasi.Foto/SINDOnews/ilustrasi.dok
BEKASI - Melonjaknya penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi yang semakin mengkhawatirkan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memperketat kembali waktu operasional jasa kepariwisataan dan hiburan umum.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi tetap melanjutkan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat dan tidak menutup operasional jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum."Tidak kita tutup, tapi kami batasi dengan mengedapankan protokol kesehatan," kata Rahmat Effendi kepada wartawan Kamis (17/9/2020).



Menurut dia, pada masa ATHB ini, penanganan Covid-19 diperketat sambil berjalan ekonomi masyarakatnya. Dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa Pandemi Covid-19, Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.COVID-19.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepada Pimpinan Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi untuk dipatuhi dengan rasa tanggung jawab. Adapun waktu operasional hiburan umum yang berlaku di Kota Bekasi sebagai berikut :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!