KRBF Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Flotim ke Kejari
Senin, 04 Mei 2020 - 16:42 WIB
FLORES TIMUR - Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Flotim tahun anggaran 2018-2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka.
Pemberian dana hibah ini, diperuntukkan kepada orang muda Breun Senaren yang menimbulkan dugaan kerugian negara Rp10 miliar. Diduga itu dilakukan tanpa mengikuti atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Hibah diberikan sesaat setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur. Hibah pada umumnya diberikan kepada orang-orang yang merupakan pendukung, simpatisan, dan pemilih pasangan bupati dan wakil bupati yang disebut paket Bereun," kata Maria Sarina Romakia, Ketua KRBF Kabupaten Flores Timur, Senin (5/5/2020).
Erna, sapaannya menyebutkan, realisasi pencairan hibah yang diberikan kepada kepada kelompok masyarakat orang muda Breun Senaren telah dilakukan sejak bulan Juli 2018, hanya berdasarkan disposisi Bupati Flores Timur tanpa terlebih dahulu menetapkan daftar nama dan lainnya dengan keputusan kepala daerah.
Mantan anggota Polwan Polres Flotim ini, menegaskan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari kelompok orang muda Breun Senaren sebagai penerima hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Hal ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2001 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai tata cara pelaporan hibah," jelasnya.
Dalam laporannya, kata Erna, KRBF melaporkan Bupati Flores Timur, pimpinan DPRD Flotim, Sekertaris Daerah Flotim, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Koperasi Usaha Kecil dan Manengah, Perdagangan dan Perindustrian, Perikanan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Asbach SH mengatakan, pihaknya menerima laporan ini dan akan melakukan penelitian terhadap berkas laporan dugaan korupsi yang dilaporkan KRBF tersebut.
Asbach mengaku dirinya belum bisa memberikan jawaban terkait kasus dana hibah, karena belum mempelajari. Namun, dia berjanji akan menindaklanjuti dugaan korupsi dana hibah yang dilaporkan tersebut dengan mempelajari terlebih dahulu berkas yang diserahkan.
Pemberian dana hibah ini, diperuntukkan kepada orang muda Breun Senaren yang menimbulkan dugaan kerugian negara Rp10 miliar. Diduga itu dilakukan tanpa mengikuti atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Hibah diberikan sesaat setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur. Hibah pada umumnya diberikan kepada orang-orang yang merupakan pendukung, simpatisan, dan pemilih pasangan bupati dan wakil bupati yang disebut paket Bereun," kata Maria Sarina Romakia, Ketua KRBF Kabupaten Flores Timur, Senin (5/5/2020).
Erna, sapaannya menyebutkan, realisasi pencairan hibah yang diberikan kepada kepada kelompok masyarakat orang muda Breun Senaren telah dilakukan sejak bulan Juli 2018, hanya berdasarkan disposisi Bupati Flores Timur tanpa terlebih dahulu menetapkan daftar nama dan lainnya dengan keputusan kepala daerah.
Mantan anggota Polwan Polres Flotim ini, menegaskan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari kelompok orang muda Breun Senaren sebagai penerima hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Hal ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2001 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai tata cara pelaporan hibah," jelasnya.
Dalam laporannya, kata Erna, KRBF melaporkan Bupati Flores Timur, pimpinan DPRD Flotim, Sekertaris Daerah Flotim, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pertanian, Koperasi Usaha Kecil dan Manengah, Perdagangan dan Perindustrian, Perikanan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Asbach SH mengatakan, pihaknya menerima laporan ini dan akan melakukan penelitian terhadap berkas laporan dugaan korupsi yang dilaporkan KRBF tersebut.
Asbach mengaku dirinya belum bisa memberikan jawaban terkait kasus dana hibah, karena belum mempelajari. Namun, dia berjanji akan menindaklanjuti dugaan korupsi dana hibah yang dilaporkan tersebut dengan mempelajari terlebih dahulu berkas yang diserahkan.
tulis komentar anda