Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons Diberi Hukuman Disiplin

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:15 WIB
TNI AD memberikan hukuman disiplin kepada Babinsa Serda Heri Purnomo yang sempat mengamankan penjual es kue jadul atau es gabus lantaran dicurigai dagangannya mengandung bahan spons. Foto/Istimewa
JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) memberikan hukuman disiplin kepada Babinsa Serda Heri Purnomo yang sempat mengamankan penjual es kue jadul atau es gabus lantaran dicurigai dagangannya mengandung bahan spons. Sebelumnya, Serda Heri menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.

"Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ucap Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).



Setelah dilakukannya uji laboratorium forensik, Polri menyatakan es kue tersebut murni berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi. Pascakejadian ini, Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi, telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Kronologi Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!