Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Jum'at, 09 Januari 2026 - 11:00 WIB
Meskipun begitu, kepolisian menyatakan perkara bisa diusut kembali apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga. "Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," ujar Budi.
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.
Lihat video: Pengacara Arya Daru Bongkar Fakta Lakban yang Melilit Saat Kejadian
Kasus kematian Arya Daru sendiri mencuat ke publik pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dengan kondisi kepala terbungkus lakban, yang memicu perhatian luas dan berbagai spekulasi.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana.
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.
Lihat video: Pengacara Arya Daru Bongkar Fakta Lakban yang Melilit Saat Kejadian
Kasus kematian Arya Daru sendiri mencuat ke publik pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dengan kondisi kepala terbungkus lakban, yang memicu perhatian luas dan berbagai spekulasi.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana.
Lihat Juga :