Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Jum'at, 09 Januari 2026 - 11:00 WIB
Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian Diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP). Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Keputusan itu diambil usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi.
"Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik kaeena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Keputusan itu diambil usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi.
"Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik kaeena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Lihat Juga :