Gadis Belia Dijadikan 'Piala Bergilir' 3 Remaja Bejat
Rabu, 16 September 2020 - 12:10 WIB
BENGKULU - Tiga remaja Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, masing-masing RA, WN dan RD menjadi tahanan pihak Kepolisian. Ketiga anak dibawah umur ini terbelit kasus persetubuhan gadis belia di wilayah setempat, Rabu (16/9/2020).
Dari catatan kepolisian, aksi persetubuhan dilakukan ketiga tersangka di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Air Napal, pada pertengahan Juni lalu. Aksi terbongkar saat orang tua korban mendapat pesan singkat dari orang tak dikenal.
"Satu tersangka disusul dengan dua tersangka lainnya. Dilakukan di rumah salah satu tersangka," kata Kapolres Air Besi, Iptu Aljum Fitri.
Kapolsek mengatakan, pihaknya menetapkan ketiga tersangka saat ini menjadi tahanan luar. Selain masih tercatat sebagai anak di bawah umur, baik ketiga tersangka dan keluarga bersikap kooperatif selama kasus ini bergulir. (Baca: Terlibat Cinta Segitiga, Oknum Polantas Dilaporkan ke Reskrim).
Ketiga remaja terjerat dengan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 Tahun penjara atau denda satu Miliar.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Dari catatan kepolisian, aksi persetubuhan dilakukan ketiga tersangka di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Air Napal, pada pertengahan Juni lalu. Aksi terbongkar saat orang tua korban mendapat pesan singkat dari orang tak dikenal.
"Satu tersangka disusul dengan dua tersangka lainnya. Dilakukan di rumah salah satu tersangka," kata Kapolres Air Besi, Iptu Aljum Fitri.
Kapolsek mengatakan, pihaknya menetapkan ketiga tersangka saat ini menjadi tahanan luar. Selain masih tercatat sebagai anak di bawah umur, baik ketiga tersangka dan keluarga bersikap kooperatif selama kasus ini bergulir. (Baca: Terlibat Cinta Segitiga, Oknum Polantas Dilaporkan ke Reskrim).
Ketiga remaja terjerat dengan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 Tahun penjara atau denda satu Miliar.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(nag)
tulis komentar anda