Baru 2 Hari PSBB Ketat di Jakarta, 10 Perusahaan Ditutup Lakukan Pelanggaran

Rabu, 16 September 2020 - 12:05 WIB
Sebanyak 10 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada masa PSBB ketat yang baru berlaku dua hari ini. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Sebanyak 10 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada masa PSBB ketat yang baru berlaku dua hari ini. Kluster penyebaran Covid-19 di gedung perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam masa PSBB ketat ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dua hari pasca-berlakunya PSBB, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 130 perusahaan. Hasilnya, ada 10 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 .



"Pada hari pertama PSBB kami tutup sembilan, hari kedua satu perusahaan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (16/9/2020). (Baca: Viral Antrean Ambulans di RSD Wisma Atlet, Ini Penjelasannya)

Andri menjelaskan, dari 10 perusahaan, sebanyak enam perkantoran ditemukan karyawan terpapar Covid-19. Perusahaan harus ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi. Sementara sisanya ditutup lantaran melanggar aturan PSBB yakni mempekerjakan pegawai dengan jumlah lebih 25% dari total karyawan yang ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!