Kronologi Ketua Masjid Dibacok Tetangga Saat Salat, Pelaku Tetangga Korban

Rabu, 16 September 2020 - 10:18 WIB
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy bersama MUI dan DMI OKI. Foto/ist
PALEMBANG - Polres OKI bersama MUI dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten OKI memberikan keterangan bersama terkait pembacokan ketua pengurus masjid di OKI. Pelaku yang merupakan tetangga dan teman korban disebutkan tidak mengalami gangguan jiwa.

Diketahui, Muhamad Arif (59) Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman di Kelurahan Tanjung Rancing, Kayuagung OKI, Sumsel tewas dalam perawatan di rumah sakit setelah dibacok saat menjalani sholat Magrib, Jumat (11/9/2020). Pelakunya Mahyudin (45) teman sesama pengurus masjid yang tinggal satu kompleks dengan korban.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy menegaskan kejadian tersebut murni tindak pidana biasa dan tidak ada kaitan dengan paham radikalisme ataupun lainnya. Adapun motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut dilatari rasa ketersinggungannya terhadap korban.



“Karena setelah selesai sholat Jumat, korban menyuruh pelaku menyerahkan kunci kotak amal ke bendahara masjid. Kemungkinan tersinggung usai menyerahkan kunci, pelaku yang tak terima lalu pada saat pelaksanaan sholat Magrib menganiaya korban,” ujarnya, Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya kejadian, jelas Kapolres, pelaku yang merupakan warga Lingkungan III RT 06 Tanjung Rancing sempat berdiri di shaf kedua sebelah kanan, sedangkan korban di shaf pertama tepatnya sebelah kanan di belakang imam.

“Pada saat jamaah yang lain takbiratul ihram, pelaku langsung mengambil sajadahnya lalu keluar masjid. Setelah itu, pelaku kembali ke masjid sambil membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban dari belakang, waktu itu rakaat pertama,” kata Kapolres.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung sebelum dirujuk ke RSMH Palembang dan meninggal Senin (14/9/2020) pagi. “Pelaku saat ini sehat wal’afiat. Antara pelaku dan korban sama-sama pengurus Masjid Nurul Iman dan tinggal sekomplek, keduanya sering jalan bersama. Pelaku menyopiri korban saat bepergian. Jadi pelaku tidak ada gangguan kejiwaan,” tegas Kapolres.

(Baca juga: Pengurus Masjid di Sumsel Dibacok saat Jadi Imam Salat Magrib )

Atas perbuatannya, pelaku semula dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Namun karena korbannya meninggal dunia dan juga hasil pemeriksaan, akan dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 355 ayat 2, ancamannya 15 tahun penjara. Dan Pasal 340 Ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content