Menteri LH Sentil Wali Kota Tangsel soal Darurat Sampah, Ingatkan Ancaman Pidana 4 Tahun

Senin, 22 Desember 2025 - 15:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyentil penanganan kondisi darurat sampah di Tangsel. Dia mengingatkan adanya ancaman pidana bagi kepala daerah yang dianggap lalai dalam pengelolaannya. Foto: Hambali
TANGERANG SELATAN - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyentil penanganan kondisi darurat sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dia mengingatkan adanya ancaman pidana bagi kepala daerah yang dianggap lalai dalam pengelolaannya.

"Tim Gakkum (Penegakan Hukum) sudah turun ke Tangsel untuk melakukan pencermatan lebih clear karena bagaimana pun juga berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2008 maka sampah menjadi tanggung jawab wali kota," ujar Hanif di Tangsel, Senin (22/12/2025).



Baca juga: Tangsel Darurat Sampah, Menteri LH Turun Tangan Minta TPA Cipeucang Dibuka

Dalam Pasal 40 UU Nomor 17 Tahun 2008 tertera soal larangan praktik open dumping dan tanggung jawab pemerintah daerah. Aturan itu dipertegas pula dengan sanksi pidana selama 4 tahun bagi kepala daerah yang lalai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!