Manajemen RRI Bogor Polisikan OTK yang Masuk Area Pemancar Parung Serab Depok
Rabu, 17 Desember 2025 - 23:25 WIB
Sementara itu, Kepala LPP RRI Bogor, Nordiana, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa saat peristiwa berlangsung, Olan Sutardi memang tengah menjalankan tugas di pemancar RRI Parung Serab, Kota Depok.
"Kawasan pemancar di Depok merupakan area tertutup dan hanya dapat dimasuki oleh orang-orang yang memiliki izin tertentu dari Kepala RRI. Masuknya pihak luar tanpa izin jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Nordiana.
Atas kejadian tersebut, manajemen RRI Bogor menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum, sehingga memutuskan untuk melaporkannya ke Kepolisian Resor Metro Kota Depok. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (16/12/2025) malam.
"Kawasan pemancar di Depok merupakan area tertutup dan hanya dapat dimasuki oleh orang-orang yang memiliki izin tertentu dari Kepala RRI. Masuknya pihak luar tanpa izin jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Nordiana.
Atas kejadian tersebut, manajemen RRI Bogor menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum, sehingga memutuskan untuk melaporkannya ke Kepolisian Resor Metro Kota Depok. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (16/12/2025) malam.
(abd)
Lihat Juga :