Mendagri Minta Penetapan UMP Paling Lambat 24 Desember, Pramono: Bismillah, Jakarta Selesai Lebih Cepat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:39 WIB
Ilustrasi/Dok SINDO
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pramono mengaku, pihaknya telah mendapat laporan perihal Keputusan Presiden (Keppres) terkait UMP .

"Saya sudah mendapatkan laporan mengenai keputusan presiden tentang hal itu. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha," ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/12/2025).



Pramono menyampaikan kepada jajarannya untuk membuat rapat. Ia menyatakan, Jakarta tak boleh terlambat dalam penetapan UMP. "Saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat. Kita tidak boleh terlambat, kita akan mendahului untuk penetapan UMP-nya," kata Pramono.

Baca Juga: Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!