Polri Dalami Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU Terkait Temuan Kayu Gelondongan di Tapsel

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB
“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," ujar Irhamni.

Meski begitu, ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan mendalami perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga.

Baca juga: KSAD Pimpin Sertijab 6 Jenderal TNI, Ada Pangdam hingga Danseskoad

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," terangnya.

Sementara itu, Direktur D Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.

“Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi," ucap Sugeng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!