Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:04 WIB
Di Jakarta, pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Secara regulasi, pajak daerah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Retribusi Daerah: Bayar Jika Menggunakan Layanan

Berbeda dari pajak, retribusi daerah hanya dikenakan apabila masyarakat menggunakan jasa, fasilitas, atau mengajukan perizinan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan kata lain, retribusi bersifat transaksional.

“Masyarakat yang membayar retribusi memperoleh manfaat secara langsung dan terukur, sesuai dengan layanan yang diterima. Jika tidak menggunakan layanan tersebut, maka tidak ada kewajiban membayar retribusi,” ujarnya.

Contoh retribusi daerah meliputi retribusi terminal, retribusi pelayanan pasar, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai jenis dan mekanisme pemungutan retribusi daerah juga tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!