Jadi Korban Penipuan Lahan di Mega Kuningan, Investor Lapor ke Polsek Tanah Abang

Jum'at, 05 Desember 2025 - 11:26 WIB
"Saya sempat bertemu dengan pelaku, namun saya hanya dikasih cek kosong yang kemudian saya lapor polisi, dan sampai saat ini pelaku telah dipanggil 2 kali oleh penyidik namun tidak kunjung hadir,” ucapnya.

Keduanya telah dilaporkan ke Polsek Tanah Abang sejak 19 Juni 2025 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/144/VI/2025/SPKT/SEKTOR TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Panglima TNI Lantik 1.621 Taruna di Akmil Magelang, Ini Daftar Nama Lulusan Terbaik

Kedua pelaku dilaporkan dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana jo Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!