PSBB Ketat, Terminal Kalideres Batasi Jam Operasional Angkutan Umum
Senin, 14 September 2020 - 19:48 WIB
"Kemudian 21 September 2020 sampai akhir massa PSBB, angkutan umum beroperasi pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB," ujar Revi saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Namun demikian, peraturan itu tidak berlaku untuk bus Transjakarta dan bus AKAP. Pemberlakuan peraturan pada bus AKAP masih sama dengan saat PSBB transisi yakni maksimal kapasitas 50 persen penumpang.
"Kami hanya perketat protokol kesehatan. Penumpang tidak pakai masker maka kena sanksi kerja sosial," tutupnya.
Namun demikian, peraturan itu tidak berlaku untuk bus Transjakarta dan bus AKAP. Pemberlakuan peraturan pada bus AKAP masih sama dengan saat PSBB transisi yakni maksimal kapasitas 50 persen penumpang.
"Kami hanya perketat protokol kesehatan. Penumpang tidak pakai masker maka kena sanksi kerja sosial," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :