Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali
Senin, 14 September 2020 - 18:51 WIB
DENPASAR - Polda Bali menangkap warga negara Australia, Davy Shane Cristian (46), dalam kasus narkotika . Tersangka diduga mengkonsumsi obat terlarang karena stres tidak bisa pulang ke negaranya akibat pandemi COVID-19.
"Kasusnya masih kita dalami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Anggotanya Diduga Kroyok Prajurit TNI AD, Ini Kata Dansat Brimob )
Davy ditangkap di vila yang disewanya di daerah Pupuan, Tabanan. Polisi menemukan barang bukti berupa satu linting kertas berisi daun ganja seberat 0,19 gram. Ditemukan juga serbuk warna ungu diduga ekstasi seberat 0,14 gram dan juga alat untuk mengisap narkoba alias bong. (Baca juga: Pendeta Cabul Surabaya Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara )
Kepada polisi, Davy mengaku mengkonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri. Dia membeli barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal. Akibat perbuatannya, Davy kini ditahan di Rutan Polda Bali. "Kita masih berupaya mengungkap jaringannya," ujar Khozin.
"Kasusnya masih kita dalami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Anggotanya Diduga Kroyok Prajurit TNI AD, Ini Kata Dansat Brimob )
Davy ditangkap di vila yang disewanya di daerah Pupuan, Tabanan. Polisi menemukan barang bukti berupa satu linting kertas berisi daun ganja seberat 0,19 gram. Ditemukan juga serbuk warna ungu diduga ekstasi seberat 0,14 gram dan juga alat untuk mengisap narkoba alias bong. (Baca juga: Pendeta Cabul Surabaya Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara )
Kepada polisi, Davy mengaku mengkonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri. Dia membeli barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal. Akibat perbuatannya, Davy kini ditahan di Rutan Polda Bali. "Kita masih berupaya mengungkap jaringannya," ujar Khozin.
(eyt)
tulis komentar anda