Bapeten: Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
Sabtu, 08 November 2025 - 18:59 WIB
Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Bapeten Yudi Pramono Revisi regulasi terkait ketenaganukliran semakin mendesak. Foto/istimewa.
TANGERANG - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyebut revisi regulasi terkait ketenaganukliran semakin mendesak. Hal itu seiring berkembangnya pola ancaman dan kebutuhan pengawasan keamanan bahan radioaktif .
Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Bapeten Yudi Pramono menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tidak lagi sepenuhnya mengakomodasi situasi dan tantangan saat ini. Terutama terkait aspek pencegahan penyalahgunaan dalam konteks keamanan nasional.
“Ancaman penyalahgunaan bahan radioaktif terus berkembang. Diperlukan aturan yang lebih tegas dan adaptif agar pengawasan, pencegahan, dan penindakan dapat berjalan konsisten dan terukur,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Baca juga: DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Bapeten Yudi Pramono menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tidak lagi sepenuhnya mengakomodasi situasi dan tantangan saat ini. Terutama terkait aspek pencegahan penyalahgunaan dalam konteks keamanan nasional.
“Ancaman penyalahgunaan bahan radioaktif terus berkembang. Diperlukan aturan yang lebih tegas dan adaptif agar pengawasan, pencegahan, dan penindakan dapat berjalan konsisten dan terukur,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Baca juga: DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Lihat Juga :