Warning Keras, Pemilik Warkop-Angkringan di Surabaya Wajib Miliki SIUP
Senin, 14 September 2020 - 13:45 WIB
Warning Keras, Pemilik Warkop-Angkringan di Surabaya Wajib Miliki SIUP. Foto/SINDOnews/Aan
SURABAYA - Selama pandemi COVID-19 para pemilik usaha warung kopi (Warkop) mendapat peringatan keras. Sebab, semua pemilik warkop maupun kedai kopi harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, pihaknya mendorong kepada seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warkop agar mengurus izin SIUP. Apalagi, pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses perizinan itu.
"Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Eddy, Senin (14/9/2020).
Ia melanjutkan, kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar Surabaya, pemkot tidak memberikan izin.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, pihaknya mendorong kepada seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warkop agar mengurus izin SIUP. Apalagi, pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses perizinan itu.
"Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Eddy, Senin (14/9/2020).
Ia melanjutkan, kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar Surabaya, pemkot tidak memberikan izin.
Lihat Juga :