Warning Keras, Pemilik Warkop-Angkringan di Surabaya Wajib Miliki SIUP
Senin, 14 September 2020 - 13:45 WIB
SURABAYA - Selama pandemi COVID-19 para pemilik usaha warung kopi (Warkop) mendapat peringatan keras. Sebab, semua pemilik warkop maupun kedai kopi harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, pihaknya mendorong kepada seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warkop agar mengurus izin SIUP. Apalagi, pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses perizinan itu.
"Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Eddy, Senin (14/9/2020).
Ia melanjutkan, kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar Surabaya, pemkot tidak memberikan izin.
"Ini khusus kita berikan untuk warga Surabaya. Untuk warga luar Surabaya kita tidak berikan izin, karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," ungkapnya.
Selain warkop dan kedai kopi, katanya, pemilik usaha seperti angkringan mulai hari ini juga diharuskan mengurus surat izin tersebut. Apabila pemilik warung kopi enggan untuk mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.
"Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin mengatakan, untuk mengurus SIUP, warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola.Namun, proses perizinan ini juga dapat diakses secara online melalui laman https://ssw.surabaya.go.id.
"Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja. Persyaratannya mudah, cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), menyertakan pas foto 3x4 satu lembar dan materai Rp 6 ribu. Prosesnya satu jam selesai," jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, pihaknya mendorong kepada seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warkop agar mengurus izin SIUP. Apalagi, pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses perizinan itu.
"Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Eddy, Senin (14/9/2020).
Ia melanjutkan, kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar Surabaya, pemkot tidak memberikan izin.
"Ini khusus kita berikan untuk warga Surabaya. Untuk warga luar Surabaya kita tidak berikan izin, karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," ungkapnya.
Selain warkop dan kedai kopi, katanya, pemilik usaha seperti angkringan mulai hari ini juga diharuskan mengurus surat izin tersebut. Apabila pemilik warung kopi enggan untuk mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.
"Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin mengatakan, untuk mengurus SIUP, warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola.Namun, proses perizinan ini juga dapat diakses secara online melalui laman https://ssw.surabaya.go.id.
"Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja. Persyaratannya mudah, cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), menyertakan pas foto 3x4 satu lembar dan materai Rp 6 ribu. Prosesnya satu jam selesai," jelasnya.
tulis komentar anda