Gugatan Kandas, Paslon Independen Blitar: Besok besok Jangan Dijegal

Senin, 14 September 2020 - 11:09 WIB
"Setelah melalui proses sidang mereka tidak bisa menunjukkan bukti," terang Bambang. Dengan kandasnya gugatan paslon perseorangan, Pilkada di Kota Blitar dipastikan hanya diikuti dua peserta. Yakni pasangan incumben Santoso-Tjutjuk Soenario yang diusung koalisi PDI P, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Hanura, PBB, PSI, Partai Perindo dan Partai Garuda.

Kemudian pasangan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto yang diusung koalisi PKB, PKS, Partai Golkar, Nasdem, PAN, Partai Berkarya dan PKPI. Menanggapi putusan Bawaslu, KPU Kota Blitar selaku tergugat menyatakan menghormati keputusan. Juga dikatakan, dengan penolakan gugatan tersebut artinya seluruh tahapan yang dilakukan KPU sudah sesuai PKPU dan juknis KPU RI.

"Artinya tahapan verifikasi bapaslon yang dilakukan KPU sudah sesuai ketentuan," kata komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Rangga Bisma Aditya. Sementara Teteng Rukmo Condrono, pasangan Lisminingsih selaku penggugat mengatakan, sidang gugatan di Pilkada bisa menjadi pelajaran paslon independen untuk masa mendatang.

Menurutnya ada sosialiasi KPU yang berjalan kurang maksimal dan berakibat kurangnya dukungan bagi paslon perseorangan. "Besok besok lagi ya jangan sampai paslon independen dijegal oleh ketidaktahuan soal tekhnis dan aturan mencari dukungan," kata Teteng berharap besar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!