Operasional Transportasi di Jakarta Sesuai Permenhub 41/2020, Begini Penerapannya saat PSBB
Minggu, 13 September 2020 - 16:59 WIB
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan COVID-19 di area transportasi publik.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot," katanya. (Baca juga; PSBB Total, Ganjil Genap Tak Berlaku dan Mobil Berisi Penumpang Beda Domisili Dibatasi 2 Orang )
Untuk penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas dua orang per baris, kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Sedangkan, untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," ucapnya.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot," katanya. (Baca juga; PSBB Total, Ganjil Genap Tak Berlaku dan Mobil Berisi Penumpang Beda Domisili Dibatasi 2 Orang )
Untuk penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas dua orang per baris, kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Sedangkan, untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," ucapnya.
(wib)
Lihat Juga :