Ammar Zoni Diisolasi Selama 40 Hari
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:34 WIB
Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo menegaskan dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini.
Deteksi dini itu melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba di Rutan
Deteksi dini itu melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba di Rutan
Lihat Juga :