Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
Kamis, 09 Oktober 2025 - 16:19 WIB
Dia juga menuntut pidana tambahan kepada Iwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar. Selain itu JPU menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang yang sama, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus sebagai PPTK Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mohamad Fariza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) Gatot Arif Rahmadi.
Jaksa menuntut Mohamad Fairza Maulana 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp1,44 miliar dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp1,01 miliar dan Rp50 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan.
Sementara, JPU menuntut Gatot Arif Rahmadi selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp13,26 miliar memperhitungkan aset yang telah disita Rp7 juta, 1 mobil Suzuki, 1 mobil Nissan Evalia, subsider 4 tahun dan 6 bulan.
Dalam sidang yang sama, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus sebagai PPTK Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mohamad Fariza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) Gatot Arif Rahmadi.
Jaksa menuntut Mohamad Fairza Maulana 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp1,44 miliar dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp1,01 miliar dan Rp50 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan.
Sementara, JPU menuntut Gatot Arif Rahmadi selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp13,26 miliar memperhitungkan aset yang telah disita Rp7 juta, 1 mobil Suzuki, 1 mobil Nissan Evalia, subsider 4 tahun dan 6 bulan.
(jon)
Lihat Juga :