Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
Kamis, 09 Oktober 2025 - 16:19 WIB
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dipenjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggung jawaban fiktif. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Jaksa menilai Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan, perbuatan Iwan dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp36,3 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Fiktif Taspen, KPK: Temuan Awal Ratusan Miliar Diduga Fiktif
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar JPU Kejagung Arif Darmawan, Kamis (9/10/2025).
Jaksa menilai Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan, perbuatan Iwan dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp36,3 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Fiktif Taspen, KPK: Temuan Awal Ratusan Miliar Diduga Fiktif
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar JPU Kejagung Arif Darmawan, Kamis (9/10/2025).
Lihat Juga :