Dua Desa di Bogor Dilelang Bank, Mendes Minta Sita Aset Dihentikan

Rabu, 24 September 2025 - 17:19 WIB
Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto meminta langkah sita aset terhadap dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihentikan. Menurutnya, keberadaan dua desa itu sah secara hukum. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto meminta langkah sita aset terhadap dua desa di Kabupaten Bogor , Jawa Barat, dihentikan. Menurutnya, keberadaan dua desa itu sah secara hukum.

Permintaan ini dilayangkan Yandri sekaligus merespons dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang dilelang oleh bank. Keduanya ialah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.



"Nah, intinya mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya itu tolong dihentikan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Bahas Konflik Agraria Bersama DPR, Mendes Ungkap Ada 2 Desa di Bogor Dilelang Bank
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!