Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Didenda Rp250.000

Sabtu, 12 September 2020 - 15:31 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim, Budi Santosa. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur (Jatim) menjadi perhatian serius Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 .

(Baca juga: Pabrik Suku Cadang di Lamongan Terbakar Hebat, Para Buruh Panik )

Beleid itu mengatur tentang kewajiban warga memakai masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.



"Bagi pelanggar, sanksinya mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250.000," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim, Budi Santosa, Sabtu (12/9/2020).

Dia menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan. (Baca juga: Cegah COVID-19, Ratusan Pelaku Wisata di Sleman di Rapid Tes )

Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. "Adapun kewajiban bagi pelaku usaha yakni ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19 ," tandas Budi.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500.00, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jatim. Namun, dia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub. (Baca juga: Sempat Dijegal, Akhirnya Wabup Hengki Distribusikan Kuota Gratis )

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250.000 dan usaha mikro Rp500.000. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ungkapnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content