Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tanah Laut yang Rugikan Korban Rp52 Miliar

Senin, 15 September 2025 - 17:13 WIB
Polres Tanah Laut mengungkap kasus mafia tanah berskala besar yang merugikan korban hingga Rp52 miliar. Foto/Ist
TANAH LAUT - Kepolisian mengungkap kasus mafia tanah berskala besar di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam perkara ini, pelaku yang tergabung dalam sindikat diduga meraup keuntungan hingga Rp52 miliar.

“Kami menetapkan tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS. Ketiganya kami tahan karena terbukti menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan,” kata Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Tala, Senin (15/9/2025).



Baca juga: Terungkap, 26,8 Juta Hektare Tanah di Indonesia hanya Dimiliki 60 Keluarga

Cahya menuturkan dalam menjalankan aksinya, sindikat menawarkan lahan di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR).

Pelaku pun membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga dari Rp3.000–4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!