Tokoh Banten Apresiasi Kejaksaan Dalam Penindakan Korupsi di PDAM Lebak
Kamis, 11 September 2025 - 20:19 WIB
Menurut JB, Pemkab Lebak tahun 2020 menggelontorkan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk penyertaan modal PDAM Lebak itu untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan pemenuhan pelayanan air bersih. Apalagi, saat itu tengah masuk pandemi covid.
“Aneh malah bisa-bisanya dikorupsi untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi,” katanya.
Baca juga: TNI-Polri di Lebak Kompak Patroli Gabungan Bikin Suasana Aman dan Kondusif
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak pada tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
Mereka adalah mantan Direktur PDAM Lebak, Oya Masri, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat dan seorang rekanan penyedia jasa berinisial AS.
Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapati perbuatan melawan hukum dalam realisasi penggunaan penyertaan modal.
“Aneh malah bisa-bisanya dikorupsi untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi,” katanya.
Baca juga: TNI-Polri di Lebak Kompak Patroli Gabungan Bikin Suasana Aman dan Kondusif
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak pada tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
Mereka adalah mantan Direktur PDAM Lebak, Oya Masri, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat dan seorang rekanan penyedia jasa berinisial AS.
Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapati perbuatan melawan hukum dalam realisasi penggunaan penyertaan modal.
Lihat Juga :