PSBB Total, Wagub DKI: Kalau Masjid di Permukiman Diperbolehkan Buka
Jum'at, 11 September 2020 - 17:04 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Foto: SINDOnews/Bima Setiyadi
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengimbau pengelola tempat ibadah disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika PSBB total berlaku pada Senin 14 September 2020. Masjid di permukiman pada masa PSBB diperbolehkan buka kecuali masjid raya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, angka kematian terus menurun, kesembuhan terus meningkat, tapi penyebaran juga meningkat. Untuk itu perlu upaya pengetatan kegiatan melalui PSBB. (Baca juga: Kapolda Perintahkan untuk Tindak Tegas Pelaku Kejahatan pada Masa Pandemi)
"Kita kembali sebagaimana dulu kita kerja dari rumah, beribadah di rumah, dan belajar di rumah. Bagi rumah ibadah tetap dibuka, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat kecuali masjid raya yang dikunjungi oleh banyak orang dari berbagai daerah. Itu dilarang. Kalau masjid di permukiman diperbolehkan," ujar Riza usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, angka kematian terus menurun, kesembuhan terus meningkat, tapi penyebaran juga meningkat. Untuk itu perlu upaya pengetatan kegiatan melalui PSBB. (Baca juga: Kapolda Perintahkan untuk Tindak Tegas Pelaku Kejahatan pada Masa Pandemi)
"Kita kembali sebagaimana dulu kita kerja dari rumah, beribadah di rumah, dan belajar di rumah. Bagi rumah ibadah tetap dibuka, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat kecuali masjid raya yang dikunjungi oleh banyak orang dari berbagai daerah. Itu dilarang. Kalau masjid di permukiman diperbolehkan," ujar Riza usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Lihat Juga :