Mirip Sunda Empire, Tunggal Rahayu pun Janjikan Uang dari Bank Swiss

Kamis, 10 September 2020 - 22:15 WIB
Selain dijanjikan uang, ujar Kombes Pol Erdi, pengurus Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu juga menjanjikan emas seberat 800.000 kilogram peninggalan zaman dahulu yang akan dibagikan ke anggota.

"Dengan pernyataan saksi ini, lalu bukti pembayaran mendaftar sebagai anggota, maka kami naikan statusnya jadi penyidikan," ujar Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas menuturkan, dalam kasus ini, penyidik Polres Garut menerapkan Pasal 378 dan 379 a KUHPidana tentang penipuan untuk menjerat tersangka. "Kami segera tetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus ini," tandas Kabid Humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Garut telah menaikkan kasus Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti indikasi tindak pidana penipuan.

Dalam kasus ini penyidik telah mengamankan bukti-bukti dari Paguyuban Tunggal Rahayu dan empat saksi mantan anggota ormas tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!