Anggota TNI Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Kasus Tewasnya Kapolsek Negara Batin
Senin, 11 Agustus 2025 - 14:24 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada anggota TNI Peltu Yun Heri Lubis terkait tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto. Foto: Ist
WAY KANAN - Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada anggota TNI Peltu Yun Hery Lubis terkait tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto saat menggerebek perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain Lusiyanto, dua polisi lain yang tewas yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.
Tiga polisi itu tewas ditembak rekan Peltu Lubis sekaligus terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kopda Bazarsah pada 17 Maret 2025 lalu.
Baca juga: Fakta Baru, 3 Polisi di Lampung Tewas Ditembak Oknum TNI dari Jarak 6-13 Meter
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari dalam sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hakim.
Hakim Endah juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Peltu Lubis yakni perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi TNI AD. Sehingga, menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang Kopka Bazarsah membuka bisnis haram dan justru malah bekerja sama.
Tiga polisi itu tewas ditembak rekan Peltu Lubis sekaligus terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kopda Bazarsah pada 17 Maret 2025 lalu.
Baca juga: Fakta Baru, 3 Polisi di Lampung Tewas Ditembak Oknum TNI dari Jarak 6-13 Meter
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari dalam sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hakim.
Hakim Endah juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Peltu Lubis yakni perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi TNI AD. Sehingga, menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang Kopka Bazarsah membuka bisnis haram dan justru malah bekerja sama.
Lihat Juga :