Kontroversi Polda DIY, Malah Tangkap Orang-orang yang Merugikan Bandar Judi Online
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 08:18 WIB
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua lembar dokumentasi di lokasi, dua lembar cetakan layar situs yang bermuatan perjudian, handphone dan komputer. “Kami imbau masyarakat untk tidak terlibat dalam perjudian baik konvensional maupun online,” katanya.
Polda DIY pun meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online tersebut pada Kamis (31/7/2025). Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru. “Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.
Kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Slamet.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut,” tegas Kombes Ihsan.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah buka suara terkait penangkapan lima orang pelaku yang diduga mengakali sistem judi online oleh Polda DIY tersebut. Dia juga meminta polisi menangkap bandar judi online yang dirugikan karena ulah lima orang tersebut.
Polda DIY pun meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online tersebut pada Kamis (31/7/2025). Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru. “Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.
Kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Slamet.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut,” tegas Kombes Ihsan.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya.
Komisi III DPR: Tangkap Bandarnya!
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah buka suara terkait penangkapan lima orang pelaku yang diduga mengakali sistem judi online oleh Polda DIY tersebut. Dia juga meminta polisi menangkap bandar judi online yang dirugikan karena ulah lima orang tersebut.
Lihat Juga :